Pertanyaan : Bagaimana hukumnya apabila ada seorang yg berwasiat ingin mendonorkan organnya? Jawaban : Fatwa syaikh bin baz dan syaikh utsaimin mengatakan bahwa donor organ itu tidak boleh berdasarkan hadits: كسر عظم الميت ككسره حيا “Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkannya saat ia hidup.” HR Abu Dawud. Maka wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan. 205 total views,…
205 total views, 1 views today