Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka haram atasnya mencium harumnya surga.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1928]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
والمعنى: التحذير من طلب الطلاق من دون علة، أما إذا كان هناك علة لكونه كثير المعاصي والشرور؛ لأنه سكير، لأنه يتهاون بالصلاة في الجماعة أو لا يصلي، أو لأنه يظلمها ويؤذيها بالضرب بغير حق، أو ما أشبه ذلك فهي معذورة تطلب الطلاق، وليس لها البقاء مع من لا يصلي؛ لأن من ترك الصلاة كفر، فعليها أن تمتنع منه وأن تطلب منه الطلاق فإن أبى ترفع الأمر إلى المحكمة فليس لها البقاء مع من لا يصلي.
“Makna hadits ini adalah peringatan keras bagi wanita agar tidak minta cerai tanpa sebab.
Adapun jika ada sebab, seperti:
- Suaminya banyak maksiat dan amalan buruk,
- Suka mabuk,
- Tidak menjaga sholat berjama’ah,
- Tidak sholat,
- Menzalimi dan menyakiti istri tanpa alasan yang benar, atau perbuatan dosa yang lain.
Maka istri memiliki alasan untuk meminta cerai.
Dan tidak boleh bagi istri untuk tetap bersama suami yang tidak sholat, karena orang yang meninggalkan sholat dikhawatirkan menjadi kafir, maka wajib bagi istri untuk menjauh dari suaminya dan meminta cerai.
Kalau suaminya tidak mau menceraikan, maka hendaklah ia mengurus cerai di Pengadilan, karena tidak boleh ia bersama suami yang tidak sholat.”
265 total views, 1 views today
Halo, perkenalkan, Nama Saya Muhadjier. Saya berasal dari Lhokseumawe, saat kuliah saya merantau ke Kota Banda Aceh. Saya kuliah S1 di Ilmu Kelautan Universitas Syiah Kuala, kemudian setelah lulus diberi kesempatan berkarir kecil kecilan sebagai honorer di Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala sebagai Teknisi Komputer.