A. Definisi Zina
Secara bahasa (etimologi), zina mempunyai beberapa pengertian, di antaranya: fujur (kekejian) dan dhayyiq (penyempitan). Mereka mengatakan : zana zuna’an, artinya masuk dan sempit. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan untuk perbuatan selain persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ
كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
” Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya: zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah meraba/memegang (wanita yang bukan mahram) 1 At-Ta’iiq ‘ala Shahiih Muslim (IV/2046) , zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya.” 2Shahih: HR. Bukhari (no. 6243) dan Muslim (no. 2657) Lafadz ini milik Muslim .
Zina juga digunakan sebagai kata yang mengandung arti menyutubuhi wanita tanpa akad syar’i. inilah yang dimaksud oleh keumuman nash yang menyinggung tentang zina.
Adapun menurut istilah syari’at, cukup banyak definisi zina yang dikemukakan oleh para Ulama, dan semua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Namun, definisi yang terbaik, zina adalah menyutubuhi wanita di kemaluan tanpa akad nikah yang sah. 3Ada juga yang mendefenisikan: Menyutubuhi kemaluan yang kosong dari kepemilikan atau syubhat. Disini tidak termasuk zina bila seorang tuan pemilik (majikan) menyutubuhi hamba sahaya (budak) wanita yang ia beli atau diperoleh dari peperangan. Wallu a’lam
B. Jangan Dekati Zina!!
Kepada seluruh kaum muslimin dan muslimah, pemuda dan pemudi, serta para remaja, terlebih lagi yang sudah menikah, ingat!! Jangan dekati zina dan jangan main api!! Jauhi jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina. Saya Ingatkan juga kepada para penuntut ilmu, jangan sekali-kali meremehkan perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat, pasti akan mendatangkan pengaruh buruk kepadamu, baik bagi urusan duniamu maupun akhiratmu.
Jangan dekati zina!! Perbuatan zina ini adalah perbuatan yang buruk, keji, jorok, dan kotor serta moral yang rusak.
Zina akan membawa kepada kehinaan, menyebabkan kerusakan, serta mendatangakan adzab di dunia, di kubur, dan di akhirat nanti.
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyebutkan (وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا) “dan janganlah kamu mendekati zina!” Allah tidak berfirman (وَلاَ تَزْنُوْا) “jangan berzina!” Hal ini karena Allah عَزَّ وَ جَلَّ hendak menutup jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى melarang mendekati jalan-jalan menuju zuna, apapun bentuknya. Misalnya degan menonton tayangan mengumbar aurat 4Tayangan televisi dewasa ini, 90% adalah tayangan yang tidak bermanfaat, megnumbar aurat, berisi kekerasan, pornografi, dan kemaksiatan lainnya, bahkan dalam acara berita sekalipun. Wallaahul Musta’aan!, membaca majalah-majalah atau buku-buku yang porno, khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan, sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting, facebook, dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillahi min dzalik! Nas-alullaha as-Salaamah wal ‘aafiyah.
Kemudian Allah menyebutkan, (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا) “(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” Al-Hafizh Ibu Katsir رَحِمَهُ ٱللّٰهُ dalam tafsirnya 5Tafsiir Ibni Katsiir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh faahisyatan (فَاحِشَةً) adalah ‘dzanban ‘azhiiman’, yaitu dosa yang besar.
Dari Abu Hurairah رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ bahwa Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ اللّٰـهَ كَـتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا ، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَـحَالَـةَ: فَزِنَا الْعَيـْنِ: النَّظَرُ ، وَزِنَا اللّـِسَانِ: الْـمَنْطِـقُ ، وَالنَّـفْسُ تَـمَنَّى وَتَشْتَهِيْ ، وَالْفَـرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ كُلَّـهُ وَيُـكَذِّبُـهُ
“Allah telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia akan menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.” 6Shahih: HR Al-Bukhari (no. 6243, 6612), Muslim (no. 2657) Abu Dawud (no. 2151), dan Ahmad (II/276
Dan dalam riwayat lain,
وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْمَشْيُ وَالْفَمُ يَزْنِي فَزِنَاهُ الْقُبَلُ
“…Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.”7 Shahih: HR. Abu Dawud no.2152, dan asalnya ada pada Shahih Muslim no. 2657
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“… Dan janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’aam: 151)
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
“Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi. Sungguh orang yang mengerjakan (perbuatan) dosa kelak akan diberi balasan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’aam: 120)
Maksud dari (وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ), “Tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi” yakni perbuatan maksiat, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Sebagian alhi tafsir menafsirkan bahwa “dosa yang tampak” maksudnya berzina dengan pelacur. Dan yang “tersembunyi” maksudnya berzina dengan kekasih (pacar) atau teman perempuan. Dikatakan oleh Ikrimah bahwa “dosa yang tampak” adalah menikah dengan mahram (misalnya, berzina dengan kakak perempuan atau adik perempuan, atau ibu). 8 Tafsir Ibni Katsir (III/323) Nas-alullaaha as-salaamah wal ‘aafiyah.
Zina adalah jalan yang paling jelak! Zina adalah perbuatan yang kotor, moral yang paling buruk, serta akhlak yang paling rendah dan jelek!
Imam Ibnul Qayyim رَحِمَهُ ٱللّٰ berkata, “Wahai orang yang tertipu dengan angan-angan! (Ingatlah) sesungguhnya Iblis dilaknat dan diusir dari tempat kemuliaan dengan sebab membangkang (perintah Allah) yaitu tidak mau sujud sekali saja (kepada Adam). Kemudian Adam dikeluarkan dari Surga disebabkan satu suapan yang ia makan (dari pohon yang dilarang). Dan tertahannya orang yang membunuh untuk masuk kedalam Surga (sesudah ia melihatnya) dengan sebab satu tapak tangan darah yang ia tumpahkan. Diperintahkan untuk membunuh pezina dengan sejelek-jelek pembunuhan dengan sebab ia memasukkan (kemaluan) sepanjang jari kedalam (kemaluan) wanita yang tidak halal baginya…” 9 Fawaa-idul Fawaa-id (hlm. 389)
Zina adalah perbuatan keji atau kotor yang membawa kepada kebinasaan. Zina merupakan perbuatan yang benar-benar keji dan jorok, dan hal ini diakui oleh setiap orang yang berakal, juga oleh sebagian besar jenis binatang.
Bahkan di kalangan monyet pun tidak menerima perbuatan zina yang kotor dan hina ini. ‘Amr bin Maimun Al-Audi رضي الله عنه berkata,
رَاَيْتُ في الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اَجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوْهَا
“Aku menyaksikan di zaman Jahiliyyah dulu ada seekor monyet yang berzina. Lantas berkumpullah monyet-monyet lainnya untuk melemparinya dengan batu (dirajam)…” 10 Shahih: Hr. Al-Bukhari (no.3849)
251 total views, 1 views today
Halo, perkenalkan, Nama Saya Muhadjier. Saya berasal dari Lhokseumawe, saat kuliah saya merantau ke Kota Banda Aceh. Saya kuliah S1 di Ilmu Kelautan Universitas Syiah Kuala, kemudian setelah lulus diberi kesempatan berkarir kecil kecilan sebagai honorer di Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala sebagai Teknisi Komputer.
Referensi
1. | ↑ | At-Ta’iiq ‘ala Shahiih Muslim (IV/2046) |
2. | ↑ | Shahih: HR. Bukhari (no. 6243) dan Muslim (no. 2657) Lafadz ini milik Muslim |
3. | ↑ | Ada juga yang mendefenisikan: Menyutubuhi kemaluan yang kosong dari kepemilikan atau syubhat. Disini tidak termasuk zina bila seorang tuan pemilik (majikan) menyutubuhi hamba sahaya (budak) wanita yang ia beli atau diperoleh dari peperangan. Wallu a’lam |
4. | ↑ | Tayangan televisi dewasa ini, 90% adalah tayangan yang tidak bermanfaat, megnumbar aurat, berisi kekerasan, pornografi, dan kemaksiatan lainnya, bahkan dalam acara berita sekalipun. Wallaahul Musta’aan! |
5. | ↑ | Tafsiir Ibni Katsiir |
6. | ↑ | Shahih: HR Al-Bukhari (no. 6243, 6612), Muslim (no. 2657) Abu Dawud (no. 2151), dan Ahmad (II/276 |
7. | ↑ | Shahih: HR. Abu Dawud no.2152, dan asalnya ada pada Shahih Muslim no. 2657 |
8. | ↑ | Tafsir Ibni Katsir (III/323) |
9. | ↑ | Fawaa-idul Fawaa-id (hlm. 389) |
10. | ↑ | Shahih: Hr. Al-Bukhari (no.3849) |