Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya apabila ada seorang yg berwasiat ingin mendonorkan organnya?
Jawaban :
Fatwa syaikh bin baz dan syaikh utsaimin mengatakan bahwa donor organ itu tidak boleh berdasarkan hadits:
كسر عظم الميت ككسره حيا
“Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkannya saat ia hidup.” HR Abu Dawud.
Maka wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan.
213 total views, 1 views today
Halo, perkenalkan, Nama Saya Muhadjier. Saya berasal dari Lhokseumawe, saat kuliah saya merantau ke Kota Banda Aceh. Saya kuliah S1 di Ilmu Kelautan Universitas Syiah Kuala, kemudian setelah lulus diberi kesempatan berkarir kecil kecilan sebagai honorer di Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala sebagai Teknisi Komputer.