Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz, Saya mau bertanya, apakah hukumnya memenuhi undangan dari orang nasrani? bahwa ada undangan dari teman yang beragama nasrani mengundang makan ke rumahnya.
Jawaban :
Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan dari non muslim dalam acara walimah tidak wajib hukumnya untuk menghadiri. Namun diantara mereka berselisih pendapat apakah hukumnya sunnah ataupun makruh. Ibnu Qudamah dari madzhab hambali berpendapat bahwa hukumnya makruh. Sedangkan syafiiyah berpendapat disunnahkan jika diharapkan dengan kedatangan kita akan keislamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kitab nihayatul muhtaj dan ini yang kuat insya Allah.
279 total views, 1 views today
Halo, perkenalkan, Nama Saya Muhadjier. Saya berasal dari Lhokseumawe, saat kuliah saya merantau ke Kota Banda Aceh. Saya kuliah S1 di Ilmu Kelautan Universitas Syiah Kuala, kemudian setelah lulus diberi kesempatan berkarir kecil kecilan sebagai honorer di Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala sebagai Teknisi Komputer.